TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut per 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi sudah menerima manfaat dari jaminan sosial.
Total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp 458,5 juta.
Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” kata Yassierli di Cikarang, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Pakar: Trauma Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Perlu Segera Ditangani
Mengutip keterangannya, dari sembilan korban meninggal yang sudah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
Adapun, santunan sudah diberikan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Santunan ke ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna diberikan pada 29 April 2026. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Baca Juga: KAI Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Untuk santunan tiga korban lain yaitu Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Sementara untuk Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.






