Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

Sendiri atau Jamaah, Begini Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi. (dok. Aljazeera)

Topcareer.id – Rabu (13/5/2020) kemarin, Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa itu mengatur tata cara sholat Id di rumah karena wabah corona masih berlangsung.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, shalat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunah muakkadah. Meski pelaksanaan shalat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang, namun sholat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Fatwa MUI mengatakan, pelaksanaan sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan bisa dilakukan tergantung situasi dan kondisi wabah di daerah tersebut. Namun, di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar sholat Id dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah dengan anggota keluarga atau secara sendiri.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Picu Kualitas Siaran Ramadan 2020 di TV Lebih Baik?

Dalam pedoman dari MUI ini disebutkan, bahwa sholat berjamaah di rumah dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah jamaah yang sholat minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 makmum. Setelah sholat Id, khatib melaksanakan khutbah sesuai dengan ketentuan dalam kaifiat khutbah Idul Fitri.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelakanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Selain itu, sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendiri (munfarid) jika jumlah jamaah kurang dari empat orang. Ketentuannya, sholat Id diawali dengan niat secara sendiri. Kemudian, sholat Id dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Sedangkan tata cara pelaksanaan sholat Id sendiri ini sama dengan kaifiat sholat Id berjamaah. Hanya saja, pelaksanaan sholat sendiri tidak ada khutbah.

Baca juga: Pandemi Corona, Ini Cara Umat Islam Sedunia Beribadah Selama Ramadan dan Idul Fitri

Di dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan tentang panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah. Panduan ini menjadi pedoman untuk melaksanakan sholat Id, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Berikut kaifiat sholat Id secara berjamaah sesui fatwa MUI:

1.Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah, tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat sholat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Baca halaman selanjutnya untuk tata cara khutbah>>

the authorAde Irwansyah

Leave a Reply