Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur, Begini Ketentuannya
Topcareer.id – Waktu kerja yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, yakni 40 jam seminggu. Jika lebih dari waktu kerja yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib memberi upah...