Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pangkas Waktu Kerja dan Upah Buruh
Topcareer.id – Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor bisa melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah terhadap karyawannya di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan...