Ini Sanksi yang Mengintai Perusahaan Jika Telat Atau Nggak Bayar THR Karyawan
Topcareer.id – Perusahaan diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, minimal 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Bakal ada sanksi yang menanti jika perusahaan “nakal” terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR karyawannya. Hal itu sebelumnya...