Ini Syarat PNS yang Bisa Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan...






























