Hitung-hitungan Manfaat JHT yang Bisa Diklaim 10% dan 30%
Topcareer.id – Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang masih digodok itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapat manfaat JHT atau Jaminan Hari Tua sebelum umur 56 tahun. Tapi, terbagi menjadi dua skema, yakni klaim 10% dan...