UMP DKI Jakarta Naik jadi Rp4,6 Juta
Topcareer.id - Pada bulan November 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Namun tak berselang lama, Gubernur DKI Jakarta Anies...






























