Tak Miliki Peraturan Perusahaan? Hati-hati Sanksi Pidana dan Perdata Menanti
Topcareer.id - Sudah tahu belum, ternyata perusahaan harus memiliki peraturan jika memiliki karyawan dengan jumlah minimal 10 orang? Hal ini bahkan diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat...