Libur 11-14 Maret 2021, Semua ASN dilarang Berpergian, Karyawan Swasta Boleh?
Topcareer.id - Pemerintah mengumumkan melarang para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi....































