Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Pidana 4 Tahun Menanti
Topcareer.id - Pemerintah mengatakan tak segan-segan memasukkan masyarakat yang berani memalsukan hasil pemeriksaan tes Covid-19 ke penjara. "Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 267...