Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Berdasar Level PPKM
Topcareer.id – Mendikbudristek, Menteri Agama, Menkes, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi COVID-19. Pada penyesuaian...































