Sah! UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935,536
Topcareer.id – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran...































