Menaker Bocorkan Cara Dapat Gaji Meski Telah Di-PHK
Topcareer.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan melalui melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai selama 6 bulan setelah masa kerjanya diakhiri. "Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP...