Kemnaker Bentuk Satgas THR 2021, Antisipasi Perusahaan Bandel
Topcareer.id – Demi mensukseskan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan...































