ASN dan PPPK Bakal Dapat Santunan Kematian Apabila Meninggal Karena Hal Ini
Topcareer.id - Melalui Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015, para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam JKK, apabila peserta tewas maka ahli waris akan...































