Hati-hati, Menerobos Perlintasan Kereta Api Bakal Didenda Rp 750.000
Topcareer.id - Pernah enggak sih kamu melihat ada orang yang tetap memaksakan diri melintas rel kereta api meski sinyal peringatan telah berbunyi? Kalau pernah, jangan ditiru ya. Pasalnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan, salah...































