Perusahaan yang Masih Beroperasi Selama PSBB Wajib Lapor
Topcareer.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk melaporkan kegiatannya. Wajib lapor tersebut dapat dilakukan melalui laman bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja, maupun melalui call center di nomor 1500 164. Baca juga:...































