Hati-hati, Buat konten Ilegal Dapat didenda Sampai Rp 500 Juta
Topcareer.id - Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal. “Jika sebelumnya pemerintah aktif...































