Tempat Umum yang Tak Gunakan PeduliLindungi akan Dicabut Izinnya
Topcareer.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Dalam aturan tersebut, tempat-tempat publik wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, di antaranya seperti fasilitas...































