Jumlah Kehadiran Pegawai BKN di Kantor Saat PSBB Hanya Boleh 10%
Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020. SE Kepala BKN tersebut merupakan perubahan atas SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. “SE...