Kemenag Bolehkan Nikah di Rumah, Masjid dan Gedung. Ini Syaratnya
Topcareer.id - Menuju tata kehidupan baru atau new normal, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di tengah pandemi covid-19 ini. "Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun...