4 Manfaat Utama Bagi Perusahaan Jika Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Topcareer.id - Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, para difabel tetap berhak untuk memperoleh pekerjaan. UU tersebut mengatur jumlah pekerja penyandang disabilitas di lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. Kuota pekerja difabel untuk lembaga pemerintah...