Debitur dengan Utang Kurang dari 1 Miliar Dapat Keringanan dari Pemerintah
Topcareer.id – Pemerintah berikan keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang bisa dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31...































