Dari OJK, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bank bagi yang Terdampak Corona
Topcareer.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya mengenai perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank akibat wabah corona. Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang...