Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, May 4, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Berapa Biaya Nge-Charge Mobil di SPKLU? Ini Ketentuannya

Pemerintah kebut pengembangan ekosistem kendaraan listrik.Pemerintah kebut pengembangan ekosistem kendaraan listrik. (dok. PLN)

Topcareer.id – Nge-charge mobil (kendaraan roda empat) atau lebih di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini sudah ada ketentuan harganya. Karena Kementerian ESDM telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap 1 kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:

Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging),
Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging),
Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan
Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Naik 44% Berkat Program Insentif Pajak

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Jisman menyebutkan, biaya nge-charge mobil tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

“Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging,” kata Jisman melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha.

Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” ujar Jisman.

Leave a Reply