Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, May 4, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Taiwan Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial, BPOM Nyatakan Aman

Ilustrasi mie instant - noodle (Pexels)

Topcareer.id – Beberapa waktu lalu heboh soal penarikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial dari badan pangan Taiwan yang dinilai mengandung zat pemicu kanker. Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan klarfikasi bahwa produk mi instan tersebut aman dikonsumsi.

Dalam keterangan resminya, BPOM memberikan penjabaran alasan mengapa Taiwan menarik produk Indomie Raya Ayam Spesial, dan di Indonesia malah dinyatakan aman.

BPOM menjelaskan, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

“Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Sebanyak 29.720 Orang Berwisata Ke Kepulauan Seribu Selama Libur Lebaran

Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” sebut BPOM.

Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.

Leave a Reply