Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cek, Batas Atas Pajak Hiburan 10% untuk Beberapa Jenis Acara Ini

Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.

Topcareer.id – Beberapa waktu terakhir ramai isu terkait tarif pajak hiburan yang bahkan menyentuh 75%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru menetapkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan menjadi paling tinggi 10% dari semula paling tinggi 35%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir

Secara umum, pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Lydia dalam keterangannya resminya pada Selasa (16/1/2024).

Ia membeberkan, jenis kesenian dan hiburan yang dimaksud, meliputi:

Baca juga: Cek! Tahap Awal Hingga Akhir Pemadanan NIK Sebagai NPWP

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Menurut Lydia, Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat,” kata Lydia.

Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Undang-Undang memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Leave a Reply