Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, May 12, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Waspada! Perdagangan Orang Kini Incar yang Berpendidikan

Ilustrasi modus penipuan salah transfer.Ilustrasi modus penipuan salah transfer. (Pexels)

Topcareer.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak kolaborasi lintas sektor untuk melawan berbagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini modus dan sasaran korbannnya terus meluas, bahkan mengincar masyarakat berpendidikan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan saat ini TPPO tidak hanya menggunakan modus pekerja migran, melainkan menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online).

“Pelaku TPPO juga seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan,” kata Ratna dikutip dari siaran pers, Senin (31/7/2023).

“Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi. Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online),” tambah Ratna.

Ratna mengungkapkan, maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi mendorong pemerintah untuk lebih waspada dan meningkatkan komitmen untuk memberantas TPPO.

Hal tersebut dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya yang dieksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi maupun pemerasan dan manipulasi.

Baca juga: Ciri-Ciri Lowongan Kerja Bodong Dan Tips Menghindarinya Dari Kemnaker

“Di banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi, mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” ungkap Ratna.

Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.

Lebih lanjut Ratna menyampaikan, melalui momentum Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang setiap tahun diperingati pada tanggal 30 Juli, KemenPPPA mengingatkan semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kepedulian, dan komitmen untuk bersama-sama berkolaborasi menuntaskan masalah-masalah dan dampak TPPO dalam kehidupan masyarakat.

KemenPPPA terus mengkampanyekan “Dare to Speak Up” bagi korban kekerasan termasuk TPPO, untuk berani mengungkapkan kasus-kasus yang dialaminya.

“Kehadiran negara melalui KemenPPPA diwujudkan dengan Hotline SAPA 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sebagai layanan pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO” ujar Ratna.

Leave a Reply