Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 8, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Duh! Pekerja Migran Ilegal dan Perdagangan Orang Masih Marak di RI

pekerja migranDok/KBR.Id

Topcareer.id – Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI Ilegal/ Bermasalah di luar negeri masih fluktuatif dan urung terselesaikan secara menyeluruh.

Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.

Guna mengantisipasi dan menangani permasalahan tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut beberapa penguatan yang dilakukan, baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas Kemenko, mengacu pada arahan yang disampaikan Presiden.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden memberikan arahan untuk melindungi pekerja migran, yakni meliputi penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.

“Dari arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan harus kita perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal,” kata Menko PMK dalam siaran persnya, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Revisi Aturan JHT: Klaim Bisa Sebelum Umur 56 Dan Mudah

Lebih lanjut, Menko PMK mengutarakan perlunya penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.

“Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” tuturnya.

Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat. Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.

Peran pemda baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. Begitu juga penguatan pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk bagi PMI-PMI ilegal.

“Fasilitasi Kartu Prakerja dan Kredit Usaha Rakyat juga akan diberikan kepada calon PMI, serta balai-balai pelatihan kerja di dekat kantong-kantong pengiriman PMI akan dimodifikasi sebagai tempat pembekalan bagi mereka,” ungkap Muhadjir.

Di samping itu, perlu meningkatkan kerja sama dengan negara lain. Setiap kerja sama terkait PMI juga dikaitkan dengan TPPO, perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO.

Leave a Reply