Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Sanksi yang Mengintai Perusahaan Jika Telat Atau Nggak Bayar THR Karyawan

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024. (Faiz/TCI)

Topcareer.id – Perusahaan diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, minimal 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Bakal ada sanksi yang menanti jika perusahaan “nakal” terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR karyawannya.

Hal itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam beberapa kesempatan. Salah satunya saat menandatangani Surat Keputusan Bersama 3 Menteri soal perubahan libur dancuti bersama Lebaran 2023.

Manaker Ida Fauziyah menyampaikan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida dikutip dari siaran pers.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagram resminya @kemnaker juga memposting sanksi yang bakal diterima perusahaan jika terlambat atau tidak membayarkan THR karyawan.

Baca juga: Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Bisa Capai Rp 100 T Saat Libur Lebaran

“Terlambat membayar THR denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis postingan itu, dikutip Rabu (5/4/2023).

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 62 Ayat 1 yang berbunyi: Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara, bagi perusahaan yang “bandel” tidak membayarkan THR karyawan, akan terkena sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:

Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
Pembekuan kegiatan usaha.

Leave a Reply