Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menperin Usulkan Keringanan Pembayaran untuk Sektor Industri

Sumber foto: Detik.com

Topcareer.id – Kabar gembira kembali menghampiri sektor industri, karena pemerintah tengah menggodok insentif tambahan guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong pergerakan roda perekonomian nasional.

Salah satu stimulus tambahan tersebut adalah permintaan keringanan pembayaran, atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada PLN untuk mengusulkan penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Kemenperin Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk dalam Negeri

Kebijakan ini sendiri diusulkan untuk periode berlangganan terhitung 1 April hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, Menperin juga mengusulkan adanya penundaan pembayaran tagihan PLN sebesar 50% selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020.

“Penundaan ini tentu dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu kami usulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran,” tambahnya.

Baca juga: Kemenperin Persiapkan Sektor Industri Hadapi New Normal

Selanjutnya, pemerintah juga tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Pemberian tambahan keringanan pajak ini sebenarnya untuk melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah, yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja yang akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan untuk memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply