Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
SekolahTren

Menteri Nadiem Minta Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (dok. Kemendikbudristek)

Topcareer.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan agar pemerintah daerah memperioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” kata Mendikbudristek dikutip dari pers rilis pada Selasa (25/10/2022).

Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” ucap Menteri Nadiem.

Baca juga: 5000 Beasiswa Pelatihan Untuk Santri: Virtual Event Organizer Hingga Desain Grafis

Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, kata dia, guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.

Menteri Nadiem menambahkan, dengan menjadi Guru Penggerak, tanggung jawab seorang pendidik menjadi luar biasa besar.

“Guru Penggerak jika tidak maju di lapangan, cita-cita Merdeka Belajar tidak akan tercapai, karena anda garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berhubungan dengan perubahan,” ujar Menteri Nadiem.

Mendikburistek meyakini selama 5 sampai 10 tahun ke depan, perubahan besar akan terjadi dari para Guru Penggerak.

Leave a Reply