Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Masyarakat Biasa Juga bisa Dapat Pengecualian Karantina, Ini Penjelasannya

Karantina. Dok/Tribun NewsKarantina. Dok/Tribun News

Topcareer.id – Belakangan ini masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya pejabat publik yang melakukan karantina secara mandiri di kediamannya dan dengan waktu yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, pengecualian karantina mandiri ternyata bukan hanya untuk pejabat negara, tapi juga pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau pun delegasi negara–negara anggota G20.

“Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan,” ujarnya, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, Abraham juga menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, tidak boleh seenaknya dan tetap harus mengikuti prosedur Satgas COVID-19.

“Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya,” jelasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Karantina Gratis hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Sebab Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina ini tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.

“Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui permsalahan ini mencuat setelah Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2021 yang memuat mengenai dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon.

Publik pun sempat menilai kebijakan ini pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply