Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Surat Izin Praktik Tenaga Medis Bisa Digunakan Hingga Masa Berlaku Habis

Ilustrasi Surat Izin Praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa digunakan hingga masa berlaku habis.Ilustrasi Surat Izin Praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa digunakan hingga masa berlaku habis.

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap bisa digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Juru Bucara Kemenkes, dr. M Syahril menyampaikan bahwa SIP yang ada berlaku sampai masa berlakunya habis.

“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” kata dr. M Syahril, dalam siaran pers, dikutip Senin (5/2/2024).

Ia menambahkan, STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Baca juga: Urus STR, Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ke Calo

Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan Surat Izin Praktik tersebut.

Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” ujar dr. Syahril.

Leave a Reply