Nah, di beberapa bagian, ada pula kewajiban penamaan dengan Bahasa Indonesia, misalnya untuk bangunan, gedung, monumen dll. Berikut rinciannya:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain
Terkait produk barang atau merek dagang, pasal 35 ayat 1 menyebut, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu pasal 36 mengatakan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Perpres ini tak menyebut mengenai sanksi bila ada pelanggaran atas peraturan itu. Namun, perpres memberi kewenangan pada Pemerintah Pusat (oleh menteri) dan Daerah (oleh kepala daerah mulai dari gubernur hingga walikota/bupati). *
Editor: Feby Ferdian